DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasus Vina Cirebon Bikin Rakyat Kecil Ketar-ketir, Takut Jadi Korban Salah Tangkap Polri

Meski kebenaran itu belum pasti, tetapi orang-orang kecil sudah dibayangi rasa cemas, takut tertimpa nasib serupa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, ternyata sampai menghantui rakyat kecil. 

Santer terdengar, tujuh pelaku yang divonis bersalah membunuh sepasang kekasih itu, diduga korban salah tangkap. 

Meski kebenaran itu belum pasti, tetapi orang-orang kecil sudah dibayangi rasa cemas, takut tertimpa nasib serupa. 

Kisah nyata itu diceritakan oleh Marwan Iswandi, yang merupakan pengacara salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. 

Cerita ini betul-betul dialaminya. 

Saat sedang nongkrong di parkiran, Marwan didatangi seorang tukang parkir yang menanyakan soal kasus Vina Cirebon

Di tengah perbincangan, dia mengaku ketakutan bila menjadi korban salah tangkap polisi. 

"Gini bang, tolong kami kalangan bawah bang, kami kan kalangan bawah, nanti ada orang membunuh yang ngebunuhnya tidak jelas nanti kami ditangkap cuma modal KTP sama saksi yang berbohong," cerita Marwan di channel youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Minggu (23/6/2024). 

Tak hanya sekali pertanyaan itu datang, Marwan juga pernah ditanyai penjual ketika sedang makan di warteg. 

Sang penjual itu meminta kepada Marwan untuk memperjuangkan Pegi Setiawan beserta para terpidana yang bekerja sebagai kuli bangunan itu.

lihat fotoTim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan serius hadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024). Sayangnya ditunda setelah tim hukum Polda Jabar absen alias mangkir.
Tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan serius hadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024). Sayangnya ditunda setelah tim hukum Polda Jabar absen alias mangkir.

"'Tolong perjuangkan ini simbol kami bang, kami orang bawah.' saya ngopi-ngopi begitu juga," ceritanya. 

Ia memberi contoh kejanggalan yang membuat banyak orang berasumsi bahwa Pegi korban salah tangkap. 

Menurutnya, nama kliennya dengan nama DPO yang tercantum di dalam isi putusan sudah berbeda. 

Isi putusan menyebut Pegi Perong bukan Pegi Setiawan. 

Pegi Perong disebut meraba dan menciumi korban Vina di dalam isi putusan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved